IPOL.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap Kepolisian sukses menuntaskan 1.297 perkara judi online (daring).
“Melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring, Polri melakukan penegakan hukum terhadap 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka,” jata Kapolri, melansir Kamis (3/7/2025).
Dalam pengungkapan ribuan kasus tersebut, barang bukti senilai Rp922,53 miliar atau hampir Rp1 triliun berhasil disita serta mengajukan pemblokiran judi online sebanyak 186.713 kasus. Tidak hanya menangani masalah judi online saja, Polri juga memproses 13 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan judi online.
Lebih lanjut, Kapolri mengatakan bahwa Polri juga membentuk struktur organisasi Direktorat Reserse Siber pada delapan polda. Pembentukan itu untuk menghadapi perkembangan tantangan kejahatan yang berkaitan dengan siber dan menjamin keamanan ruang siber.
Menurut Kapolri, judi online memiliki dampak yang besar bagi masyarakat. Bahkan, saat ini pemain judi online sudah merambah ke kelompok anak-anak di bawah umur.
