Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Optimalisasi Manfaat Asuransi Kesehatan Melalui Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan di Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Optimalisasi Manfaat Asuransi Kesehatan Melalui Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan di Indonesia
Ekonomi

Optimalisasi Manfaat Asuransi Kesehatan Melalui Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan di Indonesia

Bambang
Bambang Published 03 Jul 2025, 21:50
Share
1 Min Read
logo ojk
SHARE

IPOL.ID-Sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 30 Juni 2025 di Jakarta, OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.

Ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut, sehingga dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh.

Sehubungan dengan itu, ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026, ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun itu.

Penyusunan POJK ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Pada saat yang sama, POJK ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis/tertanggung, perusahaan asuransi dan fasilitas layanan kesehatan.

Baca Juga

(Ki–kan) President Director PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (Zurich) Edhi Tjahja Negara, Head of Bancassurance & Group Collaboration PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk, Miressa Moravia, CEO APAC Zurich Insurance Group, Tulsi Naidu, Selebriti Shahnaz Haque, Vice President Director PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon), Honggo Widjojo Kangmasto, dan Consumer Funding & Wealth Business Head PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Ivan Jaya, dalam peluncuran Perlindungan Optimal Penyakit Kritis kolaborasi Zurich dan Danamon di Jakarta, Kamis (18/9/2025). Foto: Ist
Sinergi Zurich dan Danamon: Menjaga Masa Depan dengan Perlindungan Optimal Penyakit Kritis
Anak Pulih dari Hernia, Siti Mujianti Bersyukur Dibantu JKN
Kinerja Ciputra Life Tumbuh Positif di 2023, Ini Dia Deretan Catatan Apiknya
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asuransi kesehatan, Kesehatan di Indonesia, Melalui Penguatan Ekosistem Asuransi, Optimalisasi Manfaat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pihak ketiga pemenang lelang e-katalog mulai melakukan pengerjaan revitalisasi Waduk Giri Kencana di Jalan Giri Kencana, RW 03 dan RW 06, Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (3/7/2025). Foto: Ist Pakai Anggaran APBD DKI Rp56,1 Miliar, Revitalisasi Waduk Giri Kencana Cilangkap Mulai Digeber
Next Article Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani dalam rapat membahas Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus bagi pekerja migran Indonesia di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (3/7/2025). Foto: Ist Pekerja Migran Indonesia Bakal Diguyur KUR, Anggaran Rp201 Miliar, Plafon Maksimal Rp100 Juta

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
HeadlineOlahraga
Carlos Pena Soroti Kartu Merah dan Peluang Terbuang usai Persita Digilas 0-2  Borneo FC
06 May 2026, 10:28
Headline
4 Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Beban Kerja, Legislator Minta Investigasi
05 May 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?