IPOL.ID – Dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan salah seorang karyawan PT MRT Jakarta (Perseroda) dipastikan bakal mendapatkan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja atau pemecatan.
“Jika setelah proses investigasi internal terbukti karyawan bersangkutan menggunakan ijazah palsu, maka akan ditindak sesuai peraturan internal yang berlaku dengan tingkatan hukuman paling berat yaitu PHK,” ucap Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo dalam keterangan di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Sebaliknya, jika dalam hasil investigasi tidak terbukti adanya pelanggaran. Dikatakanya, lagi pihaknya akan menindak tegas pihak internal yang terbukti menyebarkan informasi keliru atau fitnah, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melakukan investigasi terhadap karyawan yang menyebarkan berita fitnah atau keliru hingga pencemaran nama baik, dan akan ada konsekuensi berdasarkan peraturan internal,” ujarnya.
Sementara itu, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat merekomendasikan sejumlah langkah strategis yang perlu segera dilakukan MRT Jakarta dalam kasus tersebut.
