IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar penyelenggara selalu berhati-hati dalam setiap potensi gratifikasi hingga konflik kepentingan.
“Karena gratifikasi ataupun konflik kepentingan itu tidak hanya dalam bentuk barang dan jasa, tapi juga bisa dalam bentuk fasilitas, perlakuan, dan sebagainya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip, Sabtu (5/7/2025).
Sebelumnya, surat Kementerian UMKM yang meminta pendampingan enam Kedutaan Besar (Kedubes) selama kunjungan Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, ke Eropa menjadi sorotan. Namun, Maman telah memberikan klarifikasi dan menyerahkan sejumlah dokumen kepada KPK.
Menyikapi hal itu, KPK akan mempelajari dokumen yang diserahkan oleh Maman. “Tentu dokumen-dokumen itu akan kami pelajari lebih lanjut. Dan di sini kami juga mengingatkan secara umum sebagai seorang penyelenggara negara ya, siapa pun, tentu kita juga harus selalu berhati-hati terkait dengan potensi-potensi gratifikasi ataupun konflik kepentingan,” ujar Budi. (Yudha Krastawan)
