Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PPKM Diperpanjang, Mulai Hari Ini Masuk Supermarket Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > PPKM Diperpanjang, Mulai Hari Ini Masuk Supermarket Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Headline

PPKM Diperpanjang, Mulai Hari Ini Masuk Supermarket Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Iqbal
Iqbal Published 14 Sep 2021, 12:08
Share
1 Min Read
peduli lindungi lagi
Aplikasi PeduliLindungi yang dialihkan ke situs judol. Foto: kemenkes
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah kemarin memperpanjang regulasi PPKM guna mencegah penyebaran virus COVID-19. Sejalan dengan itu, pemerintah mengeluarkan aturan baru yang salah satunya mewajibkan warga yang masuk supermarket dan hypermarket menggunakan aplikasi PeduliLindungi .

Aturan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebelumnya, pemerintah sudah lebih dulu mewajibkan masyarakat yang masuk perkantoran dan mal menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dilakukan selama penerapan PPKM.

“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lidungi mulai 14 September 2021,” tulis Mendagri dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021.

Baca Juga

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Kata Mahfud MD Terkait Tudingan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM
Wajib Tahu! Calon Penumpang Harus Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan Pesawat
PPKM Diperpanjang, Bioskop dan Pusat Kebugaran Boleh Buka

Sementara terkait jam operasional hypermarket dan supermarket dibatasi hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat. Jumlah maksimal kapasitas pengunjung juga dibatasi hanya 50%.

Untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan tak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aplikasi pedulilindungi, masuk supermarket pakai pedulilindungi, pemerintah perpanjang ppkm
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article juventus vs empoli 169 Lawan Malmoe di Panggung Liga Champions, Ini Momen Juventus Bangkit!
Next Article daud yordan Daud ‘Cino’ Yordan akan Kembali Naik Ring Oktober Mendatang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260422 WA0280
Hukum

Sinergitas BPA Kejagung dengan Himbara, Optimalkan Pemulihan Aset Lewat Lelang

Jakarta Raya
Legislator PKB Sebut Fungsi DPRD DKI Dinilai Melemah di Hadapan Eksekutif
23 Apr 2026, 12:06
HeadlineOlahraga
“Raksasa Ibukota” Persija Ditahan PSIM 1-1, Mauricio Souza Kecewa Penyelesaian Akhir Tumpul
22 Apr 2026, 22:43
HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Wow..Garuda Jaya Hajar Samator 3-2 ​
22 Apr 2026, 23:03
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 23 April 2026
23 Apr 2026, 06:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?