IPOL.ID- Persoalan sampah di Jakarta terus menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Guna menertibkan penyebaran sampah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk mengelola sampah secara mandiri. Pasalnya, selama ini sampah PIK masih dibuang ke TPST Bantargebang, Bekasi Jawa Barat.
Hal itu merujuk pada Pasal 12 Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pergub Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
“Kalau satu PIK itu memang sampahnya itu kan mereka belum punya tempat pengolahan sampah sendiri, kemarin Pak Menteri memang ke PIK di sana ternyata sangat mengandalkan dari Jakarta,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Asep mengatakan, sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol telah mengingatkan PIK untuk mengelola sampah secara mandiri.
Karenanya, dia pun mengingatkan PIK untuk bisa kelola sampahnya sendiri. Terlebih lagi, Asep menyinggung soal kondisi Bantargebang yang sudah penuh.
