IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kali ini, KPK telah menyita dua unit rumah senilai Rp 1,5 miliar, dan empat unit kontrakan serta kos-kosan senilai Rp 3 miliar. Aset-aset yang disita itu diduga bersumber dari hasil pemerasan yang diterima tersangka.
“Pada hari ini juga dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di Kemenaker, yaitu dua unit rumah senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar, empat unit kontrakan dan kos-kosan senilai kurang lebih Rp 3 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025) malam.
Budi mengatakan, KPK juga menyita empat bidang tanah yang senilai Rp 2 miliar dan uang tunai sebesar Rp 100 juta.
Dia menjelaskan bahwa tanah dan bangunan yang disita KPK tersebar di Depok dan Bekasi. “Empat bidang tanah yang ditaksir saat ini harganya senilai Rp 2 miliar, dan uang sebesar Rp 100 juta. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi,” ujarnya.
