IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan atas pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Ketiga saksi yang diperiksa merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemnaker RI.
“Pemeriksaan atas nama (saksi) ISW, SM, MZK, dan GUM selaku ASN Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
Budi memang belum memerinci materi penyidikan yang akan didalami kepada para saksi. Namun, penyidik belakangan ini sedang mendalami aliran uang dalam kasus ini.
Salah satunya, dengan mendalami aliran uang mingguan terhadap eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang. Hal tersebut dilakukan KPK untuk menindaklajuti kontruksi perkara dalam kasus dugaan pemerasaan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
“Pemeriksaan (saksi) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 11 tersangka salah satunya eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer. Noel diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024. Padahal Noel baru diangkat sebagai Wamenaker pada Oktober 2024. Artinya, baru dua bulan menjabat sebagai Wamenaker, Noel sudah menerima uang haram hasil pemerasan para buruh yang mengurus sertifikasi K3.
