Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gelar OTT di Jakbar, KPK Tangkap Kakanim dan Pihak Swasta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Gelar OTT di Jakbar, KPK Tangkap Kakanim dan Pihak Swasta
Headline

Gelar OTT di Jakbar, KPK Tangkap Kakanim dan Pihak Swasta

Farih
Farih Published 03 Jun 2026, 15:30
Share
2 Min Read
kpk, ott, penggeledahan
Ilustrasi petugas KPK. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Barat, pada Rabu (3/5/2026). Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 11 orang, termasuk salah satunya ialah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus non TPI Jakbar, Ronald Arman Abdullah.

“Salah satunya itu,” jawab Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta.

Budi mengatakan pihaknya turut mengamankan pihak swasta dalam operasi senyap itu. Namun ia belum memerinci identitas pihak dimaksud, begitu juga dengan konstruksi perkaranya.

Info sementara, OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Baca Juga

IMG 20260714 WA01801
KPK Pasrah 2 Petinggi Blueray Cargo Divonis 2 Tahun, Ogah Ajukan Banding
Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli, KPK: Sudah Masuk Ranah Penyidikan
KPK Tuntaskan Analisa Laporan Penerimaan Amplop oleh Menhut Raja Juli Antoni

“Nanti kita lihat konstruksi perkaranya. Apakah itu masuk suap, atau nanti pemerasan, atau lainnya nanti kita akan sampaikan detailnya,” ujarnya.

Selain itu, dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari kendaraan, mata uang asing, hingga logam mulia. “Barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” ujarnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, OTT
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Palu Prov20260602160815 Berbagai Pemangku Kepentingan di Sulteng Beri Masukan Panja RUU Ketenagakerjaan, Diminta Fokus pada Perlidungan Pekerja Lokal
Next Article Dadan Hindayana Kantor BGN Digeledah, Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Kejagung

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0168
HeadlineJabodetabek

Satreskrim Polres Jaksel dan Polsek Pesanggrahan Gulung Spesialis Curanmor Bersenpi di Lampung

Jakarta Raya
Waka Komisi D DPRD DKI Prediksi Prancis Bakal Sabet Juara 3 Piala Dunia 2026
18 Jul 2026, 18:58
HeadlineOlahraga
Indonesia Tantang India di Perebutan Peringkat Ketiga, Siap Revans!
18 Jul 2026, 21:15
HeadlineInternasional
Balas AS, Iran Bersiap Meluncurkan Serangan Besar-besaran di Timur Tengah
18 Jul 2026, 20:05
Headline
Viral! Anak Hotman Paris Bongkar Aib Sang Ayah, Singgung Angpao hingga Pencitraan
19 Jul 2026, 09:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?