IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Barat, pada Rabu (3/5/2026). Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 11 orang, termasuk salah satunya ialah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus non TPI Jakbar, Ronald Arman Abdullah.
“Salah satunya itu,” jawab Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta.
Budi mengatakan pihaknya turut mengamankan pihak swasta dalam operasi senyap itu. Namun ia belum memerinci identitas pihak dimaksud, begitu juga dengan konstruksi perkaranya.
Info sementara, OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
“Nanti kita lihat konstruksi perkaranya. Apakah itu masuk suap, atau nanti pemerasan, atau lainnya nanti kita akan sampaikan detailnya,” ujarnya.
Selain itu, dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari kendaraan, mata uang asing, hingga logam mulia. “Barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” ujarnya.
