IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji aturan penggunaan penutup wajah atau masker bagi para tahanan.
“Terkait hal ini (penggunaan masker bagi tahanan), sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Penggunaan penutup wajah berlebih dilakukan tersangka untuk menghindari sorotan publik. Selain masker, mereka kerap menggunakan map atau berkas untuk menutupi wajah.
Menurut Budi, penggunaan penutup wajah tidak dilarang saat ini. Namun, karena sudah menjadi sorotan publik, KPK melakukan kajian untuk melihat urgensi penutup wajah bagi para tahanan.
“KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” tutur Budi. (Yudha Krastawan)
