IPOL.ID – Kasus penemuan mayat perempuan terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang, akhirnya menemui titik terang. Pihak kepolisian telah memastikan bahwa korban merupakan korban pembunuhan dan berhasil membekuk tiga tersangka pelaku pada Kamis (17/7).
“Semua pelaku laki-laki berinisial RRP (19), IF (21), dan APH (17),” kata Kepala Sub Direktorat Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Jumat (19/7).
Kejadian tragis ini berawal pada Senin malam (7/7), ketika RRP mengundang korban, APSD (22) ke rumah rekannya, APH. RRP berdalih ingin membayar utang sebesar Rp1,1 juta.
Namun, kehadiran korban justru dimanfaatkan untuk melancarkan aksi balas dendam. RRP merasa dipermalukan karena korban menagih utangnya secara terbuka lewat status WhatsApp.
“Sebelum korban tiba, sekitar pukul 22.00 WIB pelaku RRP, AP dan IF sudah berada di TKP. RRP merasa rasa sakit hati (dendam) karena korban menagih utang kepada pelaku dengan cara memasang status pada story WA korban,” jelasnya.
Sekitar pukul 23.30 WIB, korban tiba di lokasi dan langsung diajak ke teras rumah. Di sana sudah menunggu IF dan APH.
