IPOL.ID – Satlantas Polresta Tangerang menindak seorang pengendara mobil lDenza D9 berinisial R setelah kedapatan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang diduga tidak sesuai ketentuan alias palsu.
Mobil hitam tersebut dihentikan petugas di kawasan lampu merah Cikupa, Kabupaten Tangerang, saat polisi sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas.
“Terjadi pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama, Rabu (27/5).
Kendaraan tersebut diketahui menggunakan pelat nomor bertuliskan “R1 126” yang diduga telah dimodifikasi sehingga tidak sesuai spesifikasi resmi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Hasil pengecekan menunjukkan pelat nomor yang digunakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga pengendara langsung dikenakan sanksi tilang.
“Petugas kami melakukan pengecekan dan nyatanya tidak sesuai, kemudian memberikan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan tersebut,” jelasnya.
