Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mobil Berpelat R1 Ditindak Polisi di Tangerang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mobil Berpelat R1 Ditindak Polisi di Tangerang
Headline

Mobil Berpelat R1 Ditindak Polisi di Tangerang

Farih
Farih Published 27 May 2026, 22:26
Share
2 Min Read
Polisi tindak mobil berpelat R1 di Tangerang. Foto: Ist
Polisi tindak mobil berpelat R1 di Tangerang. Foto: Ist
SHARE

Fery menjelaskan setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan pelat nomor resmi yang memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan kepolisian, mulai dari bentuk huruf, angka, ukuran hingga material pelat.

“Penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran lalu lintas,” katanya.

Penindakan tersebut, lanjut Fery, mengacu pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai persyaratan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.

Menurutnya, penggunaan pelat nomor resmi sangat penting untuk mendukung proses identifikasi kendaraan, pengawasan lalu lintas, hingga penegakan hukum di jalan raya.

Baca Juga

modus kopi sachet gagal kelabui petugas dua wn china ditangkap selundupkan 33 kg psikotropika di bandara soetta 12072026 155542
Dua WN Tiongkok Disergap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selundupkan 3,3 Kg Psikotropika dalam Kopi Sachet
6 Hari TPA Jatiwaringin Terbakar, Ratusan Warga Masih Bertahan di Pengungsian
Viral! Caddy Golf di Tangerang Diduga Dianiaya Pegolf, Polisi Turun Tangan

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memodifikasi TNKB kendaraan di luar spesifikasi yang telah ditentukan. Gunakan pelat nomor resmi sebagaimana yang dikeluarkan kepolisian,” katanya. (far)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mobil R1, tangerang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article garis polisi Polisi Olah TKP Penemuan Jasad Siswi SD di Tallo Makassar
Next Article cfd CFD Jakarta Minggu Ini Ditiadakan karena Perayaan Waisak

TERPOPULER

TERPOPULER
SANS
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan dan Kelurahan Pademangan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pengurus RT/RW

Ekonomi
Indonesia Tuntaskan Misi di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis
13 Jul 2026, 09:27
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan dan IWAPI Jakarta Utara Perkuat Perlindungan Pelaku UMKM
13 Jul 2026, 12:33
Nasional
Menteri Jumhur Dorong Daerah Ubah Tantangan Lingkungan Jadi Peluang Ekonomi Berkelanjutan
13 Jul 2026, 13:05
Nasional
Pratikno Puji Praktik Perlindungan Anak Ponpes Al-Hamidiyah
13 Jul 2026, 06:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?