Fery menjelaskan setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan pelat nomor resmi yang memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan kepolisian, mulai dari bentuk huruf, angka, ukuran hingga material pelat.
“Penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran lalu lintas,” katanya.
Penindakan tersebut, lanjut Fery, mengacu pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai persyaratan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.
Menurutnya, penggunaan pelat nomor resmi sangat penting untuk mendukung proses identifikasi kendaraan, pengawasan lalu lintas, hingga penegakan hukum di jalan raya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memodifikasi TNKB kendaraan di luar spesifikasi yang telah ditentukan. Gunakan pelat nomor resmi sebagaimana yang dikeluarkan kepolisian,” katanya. (far)
