Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mobil Berpelat R1 Ditindak Polisi di Tangerang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mobil Berpelat R1 Ditindak Polisi di Tangerang
Headline

Mobil Berpelat R1 Ditindak Polisi di Tangerang

Farih
Farih Published 27 May 2026, 22:26
Share
2 Min Read
Polisi tindak mobil berpelat R1 di Tangerang. Foto: Ist
Polisi tindak mobil berpelat R1 di Tangerang. Foto: Ist
SHARE

Fery menjelaskan setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan pelat nomor resmi yang memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan kepolisian, mulai dari bentuk huruf, angka, ukuran hingga material pelat.

“Penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran lalu lintas,” katanya.

Penindakan tersebut, lanjut Fery, mengacu pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai persyaratan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.

Menurutnya, penggunaan pelat nomor resmi sangat penting untuk mendukung proses identifikasi kendaraan, pengawasan lalu lintas, hingga penegakan hukum di jalan raya.

Baca Juga

ilustrasi ditangkap Foto Istcok ad BrianAJackson
Guru Ngaji di Tangerang Ditangkap, Diduga Rudapaksa Empat Santri dengan Modus Ritual
Geger, Pemancing Temukan Mayat Bayi Perempuan Terbungkus Lakban di Irigasi Tangerang
Lisa BLACKPINK Syuting di Tangerang, Jalan KS Tubun Direkayasa 4 Hari

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memodifikasi TNKB kendaraan di luar spesifikasi yang telah ditentukan. Gunakan pelat nomor resmi sebagaimana yang dikeluarkan kepolisian,” katanya. (far)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mobil R1, tangerang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article garis polisi Polisi Olah TKP Penemuan Jasad Siswi SD di Tallo Makassar
Next Article cfd CFD Jakarta Minggu Ini Ditiadakan karena Perayaan Waisak

TERPOPULER

TERPOPULER
IT
Ekonomi

Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal

Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
HeadlineJabodetabek
Gubernur Banten Andra Soni Salat Idul Adha Bersama Warga Kreo, Kecamatan Larangan
27 May 2026, 10:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?