IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM.
Hari ini atau Sabtu (19/7/2025), layanan tersebut beroperasi di dua tempat, yakni di The Kings Shooping Centre Jalan Kepatihan Bdg dan mobil dua berlokasi di Dago Plaza Jalan Ir H Djuanda No 61.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung mulai beroperasi dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya akan habis.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon untuk memperpanjang masa berlaku SIM adalah sebagai berikut:
1. SIM asli (yang masih aktif) + fotokopi
2. e-KTP asli dan fotokopi
3. Uang buat biaya perpanjangan SIM
4. Surat keterangan sehat dari dokter Polri
5. Surat sehat rohani dari psikolog resmi di Biro SDM Polri. (Yudha Krastawan)
