IPOl.ID-Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus mendukung tugas-tugas strategis negara.
“Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor,” ujar Lusiana, Jum’at, (25//2035).
Menurutnya, kebijakan tersebut resmi berlaku mulai 22 Juli 2025, dan ditujukan untuk menjaga stabilitas ekonomi, membantu pengendalian inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah daerah menetapkan tiga skema pengurangan pajak. “Pertama, pengurangan sebesar 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi. Kedua, pengurangan 50 persen juga diberikan kepada pengguna kendaraan umum. Dan ketiga, pengurangan paling besar, yakni 80 persen, diberikan untuk kendaraan yang digunakan dalam mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan negara, seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, hingga kapal rumah sakit,” bebernya.
