IPOL.ID- Juru parkir (jukir) liar yang selama ini bertebaran di Jakarta nampaknya bakal gigir jari.
Hal itu dikarenakan dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bakal menerapkan sistem digitalisasi parkir menggunakan handphone melalui aplikasi JakParkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pengendara nantinya bisa memesan parkir di kawasan parkir on street atau yang parkir ruas jalan lewat JakParkir. Sebab, saat ini untuk parkir kendaraan hanya bisa datang langsung, tanpa mengetahui ada tempat untuk parkir.
“Saat ini masih dalam tahap pengembangan. Nantinya dalam aplikasi itu akan ada fitur booking parkir, misalnya saya mau ke Jalan Sabang. Selama ini kan kita hanya mengira-ngira untuk tempat parkirnya. Nah, kedepan itu bisa dilakukan melalui aplikasi JakParkir,” ujar Syafrin di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, aplikasi parkir bakal melayani pemesanan parkir secara online, tanpa harus tiba di lokasi terlebih dahulu. Namun, sambung dia ketika area parkir telah dipesan, durasi waktu penggunaan parkir secara otomatis mulai dihitung.
