IPOL.ID – DPR menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah sehubungan pertimbangan terhadap surat Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian abolisi hingga amnesti.
DPR dalam pandangannya menyetujui surat yang diajukan Presiden tersebut.
“Dan tadi kami sudah menggelar rapat konsultasi. Dan (dari) hasil rapat konsultasi tersebut, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” ungkap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, setelah mengikuti rapat konsultasi di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Salah satu yang disetujui ialah pemberian abolisi kepada eks Mendag Tom Lembong era Presiden Jokowi. Selain itu, ada permintaan amnesti untuk 1.116 orang.
“Atas pertimbangan persetujuan DPR tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” imbuhnya.
DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Rapat konsultasi itu turut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Pimpinan Komisi III DPR.
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” katanya lagi. (ahmad)
