Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Bersama, Kejaksaan Negeri Bahas Perubahan Perda CSR Dalam Bapemperda
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Bersama, Kejaksaan Negeri Bahas Perubahan Perda CSR Dalam Bapemperda
Nusantara

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Bersama, Kejaksaan Negeri Bahas Perubahan Perda CSR Dalam Bapemperda

Bambang
Bambang Published 04 Aug 2025, 09:50
Share
2 Min Read
Photo bersama Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Firdaus, Kajari Mura Vivi eka Fatma dan anggota Bapemperda
Photo bersama Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Firdaus, Kajari Mura Vivi eka Fatma dan anggota Bapemperda
SHARE

IPOL.ID-Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas tegaskan bahwa Peraturan Daerah Tentang Corporate Social Responsibility (CSR) perlu di Benahi agar peraturan dan Prosedur Penerimaan Tenaga Kerja lebih di Memperhatikan Bagi Masyarakat Yang Beromisil di wilayah lebih dekat Tempat dimana Perusahaan Tersebut Beroperasi.

Bahkan Ketua DPRD Pada Pidatonya 30 Juli Lalu saat Memimpin Rapat Pembentukan Bapemperda Lebih Mengutamakan Keperdulian dan Tanggung Jawab Sosial Terhadap Masyarakat Karena Dalam Kurun Waktu Yang Lumayan Lama banyak Sekali Masyarakat dan Para Pekerja selalu Mengalami Ketidakadilan dari Perusahaan Tempatnya Bekerja seperti PHK sepihak, Penyerobotan Lahan dan Masih Banyu Konflik yang dialami Masyarakat Kabupaten Musi Rawas.

Sebagai contoh yang nyata Perusahaan yang beroperasi di Desa-desa Khusus Nya diKabupaten belum belum terdengar penyaluran CSR yang tepat sasaran sehingga Desa terdekat dengan perusahaan sering terabaikan, Kegunaan CSR yang sesungguhnya adalah demi kesejahteraan masyarakat tetapi bilamana beberapa perusahaan yang ada tidak memenuhi kewajibannya bagaimana masyarakat mau sejahtera,Hasil dari Pantauan Kita dari banyaknya Perusahaan baru PT.KISS yang memenuhi Kewajibannya untuk mengeluarkan dana CSR Namun Perusahaan yang lain sepertinya Tidak lagi mematuhi Perda yang ada.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bahas Perubahan Perda CSR, Dalam Bapemperda, Kejaksaan Negeri, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Bersama
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketum PSSI Erick Thohir saat peluncuran BRI Super League 2025/2026. Foto : Ist BRI Super League 2025/26 Siap Bergulir, EMTEK Group lewat Indosiar, Vidio, Nex Parabola, dan Sin Po TV Tayangkan 306 Laga
Next Article Bupati Hj.Ratna Mahmud Bersama TNI ikut Giat TMMD ke-125 Tahun 2025 di Sp.7 Desa Kota Baru Cecar Kecamatan BTS Ulu. Bupati Hj.Ratna Mahmud Bersama TNI ikut Giat TMMD ke-125 Tahun 2025 di Sp.7 Desa Kota Baru Cecar Kecamatan BTS Ulu,

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
Ekonomi
Jadi Tokoh Wanita Berpengaruh di Indonesia, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026
08 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?