Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Soal PSU, Pengamat Sarankan Walikota Tangerang Ganti Pejabatnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Soal PSU, Pengamat Sarankan Walikota Tangerang Ganti Pejabatnya
Jabodetabek

Soal PSU, Pengamat Sarankan Walikota Tangerang Ganti Pejabatnya

Bambang
Bambang Published 16 Sep 2021, 20:37
Share
3 Min Read
IMG 20210915 WA0115
SHARE

IPOL.ID-Pengamat kebijakan publik Deny Granada menilai persoalan PSU ( prasarana sarana utylitas ) mencuat kepermukaan saat ini terkesan terjadi pembiaran dan tidak cakapnya ASN yang bertugas di dinas terkait, hal ini menandakan bahwa Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas terkait yang mempunyai tugas serta kewenangan berkaitan dengan aset yang sudah atau bakal dimiliki pemerintah Kota Tangerang berupa PSU yang ada di perumahan yang berada di Kota Tangerang sangat tidak mempunyai kecakapan atau kemampuan untuk membereskan permasalahan tersebut.

“Padahal menurut pendapat saya pemerintah daerah sudah diberikan peraturan yang mengatur tentang PSU yang didalamnya mengatur tentang tata cara perolehannya, namun apa hendak dikatakan, kenapa hal ini tidak pernah menjadi sungguh-sungguh untuk menata dan membereskannya,”terang Deny kepada Ipol.id, Kamis (16/9).

Menurut Deny, Kalau dilihat dan dikaji beberapa peraturan yang ada seperti halnya sudah dijelaskan dalam undang-undang Republik Indonesia nomor : 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 23 tentang kewajiban pegawai aparatur sipil negara, juga di atur didalam Peraturan pemerintah nomor: 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sudah cukup sekiranya menjadi penilaian dirinya, bahwa seharusnya pejabat yang dipercaya menjalankan tugasnya mempunyai sikap serta keinginan untuk menciptakan etos kerja serta bertanggung jawab penuh atas tugas-tugas diberikannya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ganti pejabatnya, Pengamat minta walikota, Soal psu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 07 10 at 11.08.53 1 Dewa United FC dan Persis Solo Tuan Rumah Putaran Pertama Liga 2
Next Article vaksinasi Terdata dari KTP Domisili, Capaian Vaksinasi di Jakarta Utara Sentuh Angka 80 Persen

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

HeadlineOlahraga
Timnas Indonesia Hadapi Mozambik dan Oman pada FIFA Matchday Juni 2026
18 May 2026, 13:34
Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?