IPOL.ID — Lembaga internasional UNESCO kembali mengingatkan Pemerintah Indonesia agar berhati-hati dalam menjalankan proyek-proyek pengembangan pariwisata di kawasan Taman Nasional Komodo, terutama yang berpotensi mengganggu status situs tersebut sebagai Warisan Dunia. Dalam dokumen terbarunya yang dirilis beberapa hari setelah pertemuan konsultasi publik di Labuan Bajo, UNESCO menekankan pentingnya pendekatan berbasis konservasi dan keberlanjutan.
UNESCO menyampaikan bahwa pembangunan apa pun di kawasan Taman Nasional Komodo dan sekitarnya tidak boleh mengganggu Outstanding Universal Value (OUV) — nilai luar biasa universal — yang menjadi dasar penetapan kawasan tersebut sebagai Situs Warisan Dunia. Pemerintah diminta untuk memastikan bahwa seluruh pengembangan dilakukan berdasarkan hasil kajian lingkungan strategis (SEA) dan analisis dampak lingkungan (AMDAL), dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Salah satu perusahaan yang kini mendapat perhatian adalah PT Palma Hijau Cemerlang (PHC). Berbeda dengan beberapa perusahaan yang lebih banyak terfokus pada pembangunan infrastruktur wisata berskala besar, PHC membawa pendekatan yang dinilai berpotensi berkontribusi langsung terhadap misi konservasi. Perusahaan ini tercatat memiliki kerja sama dengan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) di Pulau Padar seluas 5.815,3 hektare.
