Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wamenag dan Densus 88 Bahas Penangkapan ASN Terkait Paham NII
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Wamenag dan Densus 88 Bahas Penangkapan ASN Terkait Paham NII
Nasional

Wamenag dan Densus 88 Bahas Penangkapan ASN Terkait Paham NII

Iqbal
Iqbal Published 08 Aug 2025, 13:26
Share
4 Min Read
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i, melakukan pertemuan dengan Kepala Densus 88 Antiteror, Sentot Prasetyo, di Kantor Lemdiklat Polri, Ciputat. Foto: Kemenag
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i, melakukan pertemuan dengan Kepala Densus 88 Antiteror, Sentot Prasetyo, di Kantor Lemdiklat Polri, Ciputat. Foto: Kemenag
SHARE

IPOL.ID – Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i, melakukan pertemuan dengan Kepala Densus 88 Antiteror, Sentot Prasetyo, di Kantor Lemdiklat Polri, Ciputat. Pertemuan ini digelar untuk merespons perkembangan kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag yang menjadi tersangka anggota kelompok Negara Islam Indonesia (NII) faksi MYT di Aceh.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunas.

Dalam pernyataannya, Wamenag menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi kasus tersebut. Ia meminta seluruh pihak mengedepankan informasi yang akurat dan tidak gegabah dalam memberikan label terhadap individu yang sedang berproses hukum.

“Kita perlu kehati-hatian dan informasi yang akurat. Apakah benar seluruh unsur yang menyebabkan mereka disebut sebagai teroris sudah terbukti? Jika benar, maka kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Namun, sejauh ini, kita belum mendengar adanya tindakan kekerasan yang mengancam nyawa dari pihak yang bersangkutan,” tegas Wamenag, mengutip Jumat (8/8/2025).

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag, KPK Dalami Pengelolaan Kuota Haji Tambahan
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Pesantren, Ini Syaratnya!
Sah, Lebaran Haji Kompakan di Indonesia: Kemenag Sebut Idul Adha 1447 H Tanggal 27 Mei 2026
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, Ditangkap, kemenag, NII, teroris
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pemerintah optimis pada tahun 2024 Indonesia akan tumbuh lebih tinggi yakni di angka 5,2%, kemudian pada 2025 diproyeksikan mencapai kisaran 5,3-5,6%. Good News, Kinerja Manufaktur di Atas Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Gassken!
Next Article stasiun tiangong ITB, BRIN Kerja Bareng Bangun Teknologi Luar Angkasa Canggih untuk Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?