Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Layanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Cek Syarat dan Lokasinya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Layanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Cek Syarat dan Lokasinya
Nusantara

Layanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Cek Syarat dan Lokasinya

Yudha
Yudha Published 09 Aug 2025, 09:18
Share
1 Min Read
Masyarakat tengah memperpanjang SIM Keliling. Foto: ist
Masyarakat tengah memperpanjang SIM Keliling. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi Kota Bandung, Sabtu (9/8/2025). Layanan ini untuk mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan SIM, tanpa harus ke Samsat atau Satpas.

Berikut dua lokasi layanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini:

1. King’s Shopping Center Jalan Kepatihan, Kota Bandung
2. Dago Plaza Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung.

SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga

SIM Keliling
SIM Keliling Bekasi Kamis 21 Mei 2026
SIM Keliling Depok Kamis 21 Mei 2026
SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 21 Mei 2026

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Polrestabes Bandung, SIM keliling, Surat Izin Memgemudi (SIM) Bandung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SIM Keliling Cek 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 9 Agustus 2025
Next Article Momen menjelang HUT RI ke-80, Kasat Lantas Polres Kudus, AKP Royke N Darean dan jajaran Satlantas Polres Kudus membagikan dan memasangkan sejumlah bendera merah putih ke unit pengendara roda dua dan roda empat di sekitar kantor Bupati Kudus, Kamis (7/8/2025). Foto: Ist 80 Tahun Merdeka, Titik Balik Perubahan Etika Berlalu Lintas Menuju Indonesia Emas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA00441
HeadlineHukum

KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?