IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM.
Hari ini atau Sabtu (16/8/2025), layanan ini tersedia di dua lokasi Kota Bandung dan mulai beroperasi pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut dua lokasi layanan SIM Keliling di Kota Bandung hari ini:
1. The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung
2. Dago Plaza, Jalan Ir H Juanda Nomor 61, Bandung.
Sebelum datang ke lokasi tersebut, pemohon sebaiknya mempersiapkan terlebih dahulu berkas yang umumnya diperlukan sebagai syarat mengurus perpanjangan SIM. (Yudha Krastawan)
