IPOL.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek untuk memberikan perlindungan kepada dokter dan dokter gigi yang sedang menjalani program internsip.
Perlindungan tersebut diwujudkan melalui kepesertaan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang berlaku selama satu tahun penuh di berbagai unit layanan kesehatan di seluruh provinsi.
Kepala Kantor Cabang Plaza BPJamsostek, Ramdani, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dan Program Internsip Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) Angkatan III Periode Agustus 2025 yang dilaksanakan secara daring. ”Perlindungan ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan mereka selama menjalani masa internsip yang merupakan tahapan penting dalam perjalanan karier mereka sebagai tenaga medis,” ujar Ramdani.
Menurut Ramdani, Kemenkes telah menetapkan sebanyak 4.724 peserta internsip di 36 provinsi untuk terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut mencakup dua skema utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, termasuk perjalanan pergi, pulang, serta saat bertugas. Peserta berhak atas perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan serta santunan pengganti upah selama tidak dapat bekerja.
