Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Insentif Pajak Hotel dan Restoran Dapat Apresiasi Legislator
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Insentif Pajak Hotel dan Restoran Dapat Apresiasi Legislator
Politik

Insentif Pajak Hotel dan Restoran Dapat Apresiasi Legislator

Farih
Farih Published 05 Sep 2025, 17:57
Share
1 Min Read
b90989e1 2e54 4803 a08e 091ec58c06df 20250905 1055055853618703328 copy 1280x832
Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Justin Adrian. Foto: dok. Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta
SHARE
IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak dalam bentuk diskon. Khususnya terdapat usaha hotel dan restoran. Hal itu menuai apresiasi dari kalangan legislator di Kebon Sirih.
Insentif pajak bagi usaha perhotelan sebesar 50 persen. Sedangkan usaha restoran sebesar 20 persen.
Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Justin Adrian mengatakan, kebijakan Gubernur Pramono Anung itu patut diapresiasi.
Menurut dia, sudah semestinya Pemprov DKI memberikan dukungan penuh kepada sektor perhotelan dan restoran.
“Industri tersebut menjadi penyerap tenaga kerja yang cukup besar dan sesuai dengan demografi masyarakat DKI Jakarta,” ujar Justin, Selasa (26/8).
Insentif pajak itu, sambung Justin, hadir pada waktu yang tepat. Membantu sektor perhotelan dan restoran pulih setelah mengalami tekanan ekonomi.
Ia mencontohkan, tingkat okupansi hotel berbintang sempat anjlok hingga 38 persen pada Maret 2025. Berangsur naik pada Juni. Namun belum mencapai angka ideal.
“Kebijakan strategis berupa pemotongan pajak ini diharapkan membawa dampak positif bagi industri,” tutur Justin.
Kebijakan tersebut dapat mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja. Pelaku usaha juga diharapkan menyesuaikan harga layanan agar lebih terjangkau masyarakat. (Irma)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pajak, Pajak Hotel;
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi mayat wanita. Foto Thinkstock Anak di Kolaka Tewas Dibunuh saat Hendak Mengaji
Next Article Rhoma Irama Jadi Imam Sholat Jumat di Pestapora 2025. Foto: Tangkap layar IG @pestapora Momen Rhoma Irama Jadi Imam dan Khatib Salat Jumat di Pestapora 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?