IPOL.ID- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menjadi fokus tuntutan publik akhirnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
Padahal, usulan itu sebelumnya masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.
“Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” ujar Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI, Selasa (9/9).
Menurut Bob Hasan, RUU ini akan diajukan sebagai RUU inisiatif DPR RI. Hal itu dilakukan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan lebih cepat.
Selain itu, sambung dia Baleg DPR RI juga mengusulkan beberapa RUU lain untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, antara lain RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri.
“Secara keseluruhan, terdapat 10 RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029,” katanya.
Seperti diketahui, RUU-RUU tersebut mencakup berbagai bidang, seperti RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (Revisi), RUU tentang Satu Data Indonesia, dan beberapa RUU lain terkait pekerja dan badan usaha.
