IPOL.ID – Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai TNI menghentikan rencana untuk melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi ke polisi.
Menurut Abdullah, laporan terkait dugaan pencemaran nama baikitu tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” kata dia dalam keterangan dikutip Jumat (12/9).
Selain masalah legalitas, Abdullah juga khawatir rencana pelaporan ini akan mempersempit ruang demokrasi. Ia menilai, tindakan tersebut berpotensi membuat masyarakat takut dan menjadi ekstra hati-hati dalam menyampaikan pendapat mereka.
“Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi (UU), dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” kata legislator dari Dapil Jateng VI itu.
Abdullah juga menegaskan pentingnya semua pihak untuk menjaga agar TNI tetap profesional.
