IPOL.ID – Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Imigrasi telah memeriksa 335 pegawai terkait dugaan pelanggaran aturan sejak Januari hingga September 2025. Dari jumlah itu, 131 pegawai dijatuhi hukuman disiplin, dua di antaranya diproses hukum karena pelanggaran berat yang mengarah pada tindak pidana.
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resminya menegaskan, semua ASN tanpa terkecuali berada dalam pengawasan Patnal.
“Setiap ada pelanggaran, Patnal langsung turun. ASN kini lebih mawas diri karena pengawasan semakin ketat,” ujarnya, Selasa (30/9).
Data Patnal mencatat: 56 pegawai mendapat sanksi ringan, 62 sedang, 13 berat, 41 masih diproses, sementara 163 tidak terbukti melanggar. Jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak bekerja sesuai SOP (109 kasus), pungutan liar (8 kasus), penyalahgunaan wewenang (9 kasus), hingga pelanggaran etika.
Sebagai langkah transparansi, Ditjen Imigrasi juga meluncurkan QR Barcode Pengaduan Pungli dan Gratifikasi agar masyarakat bisa langsung melaporkan oknum petugas.
