IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Terkini, KPK telah memeriksa Moch Ardhy Windhy Saputra selaku Jr Analyst I Messaging and Collaboration di PT Pertamina pada November 2023.
“Saksi 2 (Moch Ardhy Windhy Saputra) dikonfirmasi mengenai percakapan melalui email terkait dengan pengadaan LNG,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Adapun Moch Ardhy Windhy Saputra diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina periode 2011-2021 pada Senin (13/10/2025).
Sejatinya, KPK juga memeriksa saksi atas nama Bambang Tugianto, Manager Risk Management Direktorat Gas PT Pertamina 2013-2015. Namun, Bambang tidak memenuhi panggilan KPK dan meminta penjadwalan ulang.
Diketahui, kasus dugaan korupsi LNG di Pertamina, merupakan pengembangan kasus yang menjerat Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah. Dalam korupsi LNG, KPK menetapkan dua direksi Pertamina sebagai tersangka serta sekaligus menahan keduanya, yaitu eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto pada 31 Juli 2025. Kasus itu menyebabkan kerugian negara sebesar USD113,8 juta atau setara Rp 1,8 triliun periode 2013-2020.
