IPOL.ID – Ribuan pekerja tempat hiburan malam menggelar aksi di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (14/10/2025) siang.
Mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat hiburan malam yang tengah dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta.
Aksi yang diikuti lebih dari seribu orang itu berlangsung sejak pagi. Massa membawa spanduk dan berorasi menuntut agar tempat hiburan tidak dimasukkan ke dalam area larangan merokok.
Koordinator aksi dari ASPIJA, Gea Hermansyah, menilai kebijakan tersebut tidak relevan diterapkan di dunia hiburan malam. Ia beralasan, tempat hiburan memiliki regulasi dan pengawasan ketat, termasuk batasan usia pengunjung dan izin peredaran alkohol.
“Tempat hiburan itu justru basis terakhir dari penerapan KTR. Masuknya aja sudah dibatasi umur 21 tahun ke atas dan pengawasannya sangat ketat,” ujar Gea di lokasi aksi.
Menurutnya, jika aturan larangan merokok dipaksakan, justru akan membuka celah praktik pungutan liar dan sogok-menyogok di lapangan.

