Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPI Setop Program Xpose Uncensored Trans7: Pesantren Bukan Obyek yang Layak Dijadikan Olok-Olok
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPI Setop Program Xpose Uncensored Trans7: Pesantren Bukan Obyek yang Layak Dijadikan Olok-Olok
Headline

KPI Setop Program Xpose Uncensored Trans7: Pesantren Bukan Obyek yang Layak Dijadikan Olok-Olok

Farih
Farih Published 15 Oct 2025, 13:31
Share
2 Min Read
KPI hentikan program siaran Xpose Uncensored di Trans7. Foto: Instagram KPI
KPI hentikan program siaran Xpose Uncensored di Trans7. Foto: Instagram KPI
SHARE

IPOL.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program Xpose Uncensored milik Trans7. Lembaga ini menilai tayangan tersebut tidak sejalan dengan fungsi penyiaran nasional yang semestinya menjadi sarana memperkuat persatuan dan menghargai keberagaman.

“KPI menerima banyak pengaduan dari berbagai kelompok masyarakat yang keberatan terhadap tayangan tersebut. Tayangan Xpose Uncensored dinilai mendistorsi kehidupan pesantren, santri, dan para kiai pimpinan pondok pesantren,” kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/10).

Program tersebut dinilai melanggar Pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 serta Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) huruf (a) Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012.

Dalam ketentuan P3, lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan, termasuk keberagaman budaya, usia, gender, serta kehidupan sosial ekonomi.

Baca Juga

Chairul Tanjung silaturahim ke Pondok Pesantren Lirboyo. Foto: dok. Ponpes Lirboyo
Kiai Anwar Manshur Lirboyo Terima Permohonan Maaf Chairul Tanjung
Ulama MUI: Trans7 Tak Paham Kultur Pesantren
Buat Gaduh, LPNU Desak Trans Corp Minta Maaf

Sementara itu, pada ketentuan SPS disebutkan bahwa program siaran dilarang melecehkan, menghina, atau merendahkan lembaga pendidikan. Secara khusus, Pasal 16 ayat (2) huruf (a) menegaskan bahwa penggambaran lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan yang tidak memperolok pendidik atau pengajar.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpi, trans7, Xpose Uncensored
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Organisasi Islam NU menggelar protes dan aksi di halaman Trans Corp Jakarta pada Rabu (15/10/2025). Foto: Tangkapan layar medsos Fauzi Mahendra. Buat Gaduh, LPNU Desak Trans Corp Minta Maaf
Next Article mayat Karyawan Toko Elektronik Ditemukan Meninggal di Toilet ITC Fatmawati

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?