Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Seharusnya Jalani Karantina, Wanita Ini Malah ‘Indehoy’
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Seharusnya Jalani Karantina, Wanita Ini Malah ‘Indehoy’
Gaya hidup

Seharusnya Jalani Karantina, Wanita Ini Malah ‘Indehoy’

Redaksi
Redaksi Published 01 Feb 2021, 14:50
Share
2 Min Read
ilustrasi berhubungan seksual
Ilustrasi hubungan seks muda-mudi saat menunggu dipanggil hakim untuk disidang. Foto: ist
SHARE

indoposonline.id – Seharusnya menjalani karantina usai berpergian ke luar negeri, wanita ini malah nganu alias melakukan perbuatan tidak pantas dengan seorang staf hotel di Selandia Baru.

Kisah bermula ketika seorang wanita yang namanya masih dirahasiakan, baru tiba di Selandia Baru, pada Minggu 31 Januari 2021, usai berpergian dari luar negeri. Karena pemerintah setempat memberlakukan wajib karantina bagi siapapun yang berpergian ke luar negeri selama 14 hari di hotel.

Dan sesampainya di Hotek Grand Millenium, Auckland, Selandia Baru, wanita itu menjalani karantina. Rupanya, di hotel itu dia menggoda staf laki-laki hotel.

Keduanya saling bertukar kertas catatan, salah satunya pesan yang ada di belakang masker. Lalu, wanita itu memasan sebotol wine, lalu diantarkan oleh staf pria tersebut.

Baca Juga

Kasatgas Satgas Ops Damai Cartenz 2024, Kombes Pol. Bayu Suseno memastikan pihaknya telah mengantongi lima nama tersangka Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM) pembunuh pilot helikopter WNA Selandia Baru. Foto: Humas Polri
Polisi Ungkap 5 KKB Pembantai Pilot Helikopter WN Selandia Baru, Begini Tampangnya
Kapuskes Haji Tegaskan Tak Ada Karantina Terpusat 21 Hari Bagi Jamaah
Ngaku Ditekan Polisi, Teroris Pembantai 51 Jamaah Masjid Christchurch Mau Ajukan Banding

Namun, berselang 20 menit, membuat kecurigaan manager keamanan hotel. Dia mengkhawatirkan staf nya yang tidak kembali lagi ke pos nya. Alhasil, dilakukan pengecekan.

Terkejutnya bukan kepalang, mereka yang menemukan staf hotelnya itu sedang berduaan di dalam kamar dengan wanita yang seharusnya menjalani karantia.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: karantina, selandia baru
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 9372503b7ee91b891bb997207d798b8a Pria Ini Nekad Lompat dari Jalan Layang Antasari, Ini Pemicunya
Next Article EtHlTYPXcAIpnSj Myanmar Darurat, Kemenlu RI Imbau WNI Siapkan Logistik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?