Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ngaku Ditekan Polisi, Teroris Pembantai 51 Jamaah Masjid Christchurch Mau Ajukan Banding
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Internasional > Ngaku Ditekan Polisi, Teroris Pembantai 51 Jamaah Masjid Christchurch Mau Ajukan Banding
Internasional

Ngaku Ditekan Polisi, Teroris Pembantai 51 Jamaah Masjid Christchurch Mau Ajukan Banding

Iqbal
Iqbal Published 08 Nov 2021, 14:33
Share
1 Min Read
Brenton Tarrant
Brenton Tarrant, teroris pembantai jamaah dua masjid di Selandia Baru. Foto: BBC
SHARE

IPOL.ID – Brenton Tarrant, teroris pembantai 51 jamaah pada dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang ditimpakan kepadanya. Teroris sadid itu diketahui telah menembak mati puluhan jamaah masjid pada tahun 2019.

Pengacara Brenton Tarrant, Senin (8/11), mengungkapkan, kliennya bermaksud mengajukan banding. Alasannya, pengakuan bersalah yang dibuat setelah penembakan massal tahun 2019 dinyatakan di bawah tekanan. Tarrant sendiri telah memproklamirkan diri sebagai bagian dari kelompok supremasi kulit putih.

Pada 2020, dia menyatakan bersalah atas 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan terorisme.

Sang teroris dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Itu merupakan hukuman penjara seumur hidup pertama kali yang dijatuhkan di Selandia Baru.

Baca Juga

Kasatgas Satgas Ops Damai Cartenz 2024, Kombes Pol. Bayu Suseno memastikan pihaknya telah mengantongi lima nama tersangka Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM) pembunuh pilot helikopter WNA Selandia Baru. Foto: Humas Polri
Polisi Ungkap 5 KKB Pembantai Pilot Helikopter WN Selandia Baru, Begini Tampangnya
Varian Delta Makan Korban Pertama di Selandia Baru
Polisi Tembak Mati Teroris Nekat Tusuk Enam Pengunjung Mal di Selandia Baru

Saat sidang, Tarrant tidak memberikan pembelaan pada saat itu, tetapi pengacaranya, Tony Ellis, mengatakan kliennya mempertanyakan keputusannya untuk mengaku bersalah.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jamaah Masjid Christchurch, pelaku teror, selandia baru, teroris pembantai jamaah masjid, teroris selandia baru
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210228 122623 Sering Banjir, Kali Pesanggrahan akan Dinormalisasi Tahun Depan
Next Article suap probolinggo Terdakwa Suap Jual-Beli Jabatan Kades Probolinggo Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?