IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan satu berkas perkara beserta surat dakwaan atas nama terdakwa Sumarto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.
Sumarto merupakan terdakwa suap dalam jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terdakwa bakal menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Selanjutnya Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali melalui pesan tertulisnya, Senin (8/11).
Ali menyatakan, terdakwa Sumarto akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP. “Untuk para terdakwa lainnya akan segera pula dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” sebut Ali.
Di samping itu, tambahnya, tim jaksa KPK juga melakukan pemindahan penahanan para terdakwa lainnya dalam rangka persiapan untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
