Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terdakwa Suap Jual-Beli Jabatan Kades Probolinggo Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Terdakwa Suap Jual-Beli Jabatan Kades Probolinggo Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya
Headline

Terdakwa Suap Jual-Beli Jabatan Kades Probolinggo Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya

Iqbal
Iqbal Published 08 Nov 2021, 15:16
Share
3 Min Read
suap probolinggo
Tim JPU KPK saat melakukan pemindahan penahanan para terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan satu berkas perkara beserta surat dakwaan atas nama terdakwa Sumarto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.

Sumarto merupakan terdakwa suap dalam jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terdakwa bakal menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Selanjutnya Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali melalui pesan tertulisnya, Senin (8/11).

Ali menyatakan, terdakwa Sumarto akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP. “Untuk para terdakwa lainnya akan segera pula dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” sebut Ali.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
Eks Staf Ahli Budi Karya Penuhi Panggilan KPK, Didalami Soal Aliran Uang

Di samping itu, tambahnya, tim jaksa KPK juga melakukan pemindahan penahanan para terdakwa lainnya dalam rangka persiapan untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bupati probolinggo, kasus jual beli jabatan kades disidang, kasus suap, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Brenton Tarrant Ngaku Ditekan Polisi, Teroris Pembantai 51 Jamaah Masjid Christchurch Mau Ajukan Banding
Next Article Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Istimewa. MAKI Dorong Kejagung Kejar Aset Terdakwa Asabri dan Mitra Biar Kerugian Negara Kecil

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Nasional
Indonesia Kembangkan Satelit untuk Berbagai Misi
07 May 2026, 17:00
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?