Di antaranya, sebagai penerima, Doddy Kurniawan (DK) Camat Krejengan, Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton termasuk Puput dan Hasan.
Sedangkan sebagai pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafa, Kho’im dan Akhmad Saifullah. Kemudian Jaelani, Uhar, Nurul, Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsuddin.
Dalam jual beli jabatan itu, para ASN yang ingin menjadi kepala desa diharuskan masing-masing menyetor Rp20 juta. Selain menyetor Rp20 juta, ada juga upeti tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.(ydh)
