Adapun proses pemindahan para tahanan dilaksanakan menggunakan satu unit bus dengan waktu pemberangkatan dari Jakarta pukul 21.00 WIB. Diperkirakan tiba di Surabaya pukul 07.00 WIB.
“Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama aparat Kepolisian,” tambah Ali.
Adapun para tahanan dititipkan di dua rutan yang berbeda. Terdakwa Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko’im, Abdul Wafi, Masruhen, M Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani dan Uhar dititipkan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim). Sedangkan, terdakwa Samsudin, Hasan, Nurul Huda dan Sahir dititipkan di Rutan Medaeng.
Pada kasus ini, KPK diketahui awalnya menjerat Bupati Probolinggo dan suaminya yang juga anggota DPR, Hasan Aminuddin, terkait suap jual beli jabatan kepala desa. Keduanya ditangkap melalui operasi tangkap tangan pada akhir Agustus lalu.
KPK kemudian juga menjerat keduanya dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Pada kasus suap jual beli jabatan kepala desa ini, KPK menetapkan total 22 tersangka, termasuk sejumlah camat dan para calon penjabat kepala desa.
