Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terdakwa Suap Jual-Beli Jabatan Kades Probolinggo Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Terdakwa Suap Jual-Beli Jabatan Kades Probolinggo Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya
Headline

Terdakwa Suap Jual-Beli Jabatan Kades Probolinggo Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya

Iqbal
Iqbal Published 08 Nov 2021, 15:16
Share
3 Min Read
suap probolinggo
Tim JPU KPK saat melakukan pemindahan penahanan para terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo. Foto: Ist
SHARE

Adapun proses pemindahan para tahanan dilaksanakan menggunakan satu unit bus dengan waktu pemberangkatan dari Jakarta pukul 21.00 WIB. Diperkirakan tiba di Surabaya pukul 07.00 WIB.

“Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama aparat Kepolisian,” tambah Ali.

Adapun para tahanan dititipkan di dua rutan yang berbeda. Terdakwa Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko’im, Abdul Wafi, Masruhen, M Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani dan Uhar dititipkan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim). Sedangkan, terdakwa Samsudin, Hasan, Nurul Huda dan Sahir dititipkan di Rutan Medaeng.

Pada kasus ini, KPK diketahui awalnya menjerat Bupati Probolinggo dan suaminya yang juga anggota DPR, Hasan Aminuddin, terkait suap jual beli jabatan kepala desa. Keduanya ditangkap melalui operasi tangkap tangan pada akhir Agustus lalu.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
Eks Staf Ahli Budi Karya Penuhi Panggilan KPK, Didalami Soal Aliran Uang

KPK kemudian juga menjerat keduanya dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Pada kasus suap jual beli jabatan kepala desa ini, KPK menetapkan total 22 tersangka, termasuk sejumlah camat dan para calon penjabat kepala desa.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bupati probolinggo, kasus jual beli jabatan kades disidang, kasus suap, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Brenton Tarrant Ngaku Ditekan Polisi, Teroris Pembantai 51 Jamaah Masjid Christchurch Mau Ajukan Banding
Next Article Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Istimewa. MAKI Dorong Kejagung Kejar Aset Terdakwa Asabri dan Mitra Biar Kerugian Negara Kecil

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?