IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi proyek jalan pada Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu dilakukan dengan penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ya hari ini ada tahap dua, limpah dari penyidik ke penuntut untuk para tersangka dan para bukti,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
Adapun ketiga tersangka yang diserahkan ke JPU, antara lain Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar; dan Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.
Ketiga anak buah Gubernur Sumut, Bobby Nasution itu merupakan para pihak penerima dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan pada Dinas PUPR Sumut.
Sementara pihak pemberi yaitu Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang, telah berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan. (Yudha Krastawan)
