Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lisa Mariana Resmi Tersangka, Polisi Beberkan Alasan Tak Bisa Ditahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Lisa Mariana Resmi Tersangka, Polisi Beberkan Alasan Tak Bisa Ditahan
Hukum

Lisa Mariana Resmi Tersangka, Polisi Beberkan Alasan Tak Bisa Ditahan

Yudha
Yudha Published 25 Oct 2025, 13:31
Share
2 Min Read
Polri menjelaskan Lisa belum ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Foto: IG @lisamarianaaa
Polri menjelaskan Lisa belum ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Foto: IG @lisamarianaaa
SHARE

IPOL.ID – Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Meski demikian, Polri menegaskan Lisa belum ditahan karena ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan masih di bawah lima tahun.

“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso di Jakarta, dikutip Sabtu (25/10/2025).

Lisa dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik yang memiliki ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dengan ancaman pidana maksimal empat tahun. Berdasarkan KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, menyebut kliennya tidak dikenakan penahanan maupun wajib lapor.
“Klien kami kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Bertua.

Baca Juga

Maissy Pramaisshela
Maissy Pramaisshela Buka Suara Terkait Isu Perselingkuhan Suami dan Selebgram
KPK Endus Aktifitas Penukaran Uang di Luar Negeri Sewaktu RK Jabat Gubernur Jabar
Kasus Kematian Selebgram, Polisi Dalami Aktivitas Lingkar Terdekat Korban

Ridwan Kamil sendiri diketahui melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025, atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dna, Lisa Mariana, Lisa Mariana Belum Ditahan, Mantan Gubernur Jawa Barat, ridwan kamil, selebgram
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, Ibu dari Raja Thailand Vajiralongkorn, Sirikit, meninggal dunia di Bangkok pada Jumat (24/10/2025). Foto: Istcok @Jacob Wackerhausen Ibu Suri Thailand Sirikit Wafat, Negeri Gajah Putih Berduka Mendalam
Next Article Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Chiko Radityatama Agung Putra, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kasus konten deepfake “Skandal Smanse” yang melibatkan nama SMAN 11 Semarang, Jumat (25/10/2025). Foto: Tangkap layar IG @fakta.indo Kasus Deepfake ‘Skandal Smanse’, Mahasiswa Hukum Undip Chiko Radityatama Akhirnya Minta Maaf

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

HeadlineKriminal
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
22 May 2026, 20:20
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Hukum
Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR
23 May 2026, 10:18
Ekonomi
OJK Perkuat Budaya Integritas dan Governance Generasi Muda Melalui Spark Camp 2026
22 May 2026, 19:46
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?