IPOL.ID – Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Meski demikian, Polri menegaskan Lisa belum ditahan karena ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan masih di bawah lima tahun.
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso di Jakarta, dikutip Sabtu (25/10/2025).
Lisa dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik yang memiliki ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dengan ancaman pidana maksimal empat tahun. Berdasarkan KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, menyebut kliennya tidak dikenakan penahanan maupun wajib lapor.
“Klien kami kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Bertua.
Ridwan Kamil sendiri diketahui melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025, atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
