Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Air di 53 Kelurahan Jakarta Mati Total Mulai Jumat Malam, Ini Daftar Wilayahnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Air di 53 Kelurahan Jakarta Mati Total Mulai Jumat Malam, Ini Daftar Wilayahnya
Jakarta Raya

Air di 53 Kelurahan Jakarta Mati Total Mulai Jumat Malam, Ini Daftar Wilayahnya

Iqbal
Iqbal Published 31 Oct 2025, 16:40
Share
2 Min Read
Ilustrasi, Gambar keran menyemburkan air. Foto: Istcok @REKINC1980
Ilustrasi, Gambar keran menyemburkan air. Foto: Istcok @REKINC1980
SHARE

IPOL.ID – Warga di 53 kelurahan yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat diminta bersiap menghadapi penghentian sementara pasokan air bersih. Pasokan air dari PAM Jaya akan dihentikan mulai Jumat (31/10/2025) pukul 22.00 WIB hingga Sabtu (1/11/2025) malam pukul 22.00 WIB.

Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin menjelaskan, penghentian distribusi air bersih ini dilakukan karena adanya pekerjaan kelistrikan oleh PLN, yang berdampak langsung terhadap operasional Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pulogadung, Jakarta Timur.

“Setelah pekerjaan PLN selesai, IPA Pulogadung akan kembali beroperasi secara bertahap mulai pukul 03.00 WIB. Namun proses pemulihan aliran air ke pelanggan akan memerlukan waktu hingga 48 jam,” ujar Arief, dikutip pada Jumat (31/10/2025).

Menurut Arief, lamanya proses pemulihan atau recovery ini disebabkan oleh jaringan pipa yang cukup panjang. “Kalau air sudah dimatikan, untuk mengisi lagi itu perlu waktu karena panjang pipanya lumayan, sehingga pemulihan terakhir bisa kurang lebih 48 jam,” katanya.

Baca Juga

Proses penyerahan penghargaan dalan acara Water Hero 2026 PAM Jaya. Foto: PAM Jaya
Jakarta Water Hero 2026, PAM JAYA Dorong Warga Tinggalkan Air Tanah
Akibat Perubahan Tarif Golongan 2A3, Tagihan PAM Jaya Naik Signifikan, Warga Jatinegara Minta Dikembalikan ke 2A2
Pelanggan PAM Jaya Bakal Dapat Ganti Rugi Jika Alami Gangguan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Air Mati, pam jaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana sidang vonis dalam kasus pencemaran nama baik dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Yusti Cinianus Radja, didampingi Hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata, sesuai agenda persidangan pembacaan isi putusan, Kamis (30/10/2025). Foto: Ist Hakim PN Jakut Vonis Bos PT MEIS 10 Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Next Article Musisi bernama Leonardo Arya atau Onad dan sang istri Beby Prisillia Gustiansyah Foto: IG @onadioleonardo_official Istri Onadio Leonardo Ikut Diamankan Polisi Terkait Kasus Narkoba

TERPOPULER

TERPOPULER
BSAD
Ekonomi

Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta

Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan dan Kelurahan Pademangan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pengurus RT/RW
13 Jul 2026, 09:54
Nasional
Surplus Semen Harus Diselesaikan Tanpa Mengorbankan Industri
12 Jul 2026, 22:27
Ekonomi
Indonesia Tuntaskan Misi di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis
13 Jul 2026, 09:27
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan dan IWAPI Jakarta Utara Perkuat Perlindungan Pelaku UMKM
13 Jul 2026, 12:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?