indoposonline.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang berlokasi di kawasan Jakabaring, Palembang, Sumsel.
“Iya, kita sedang menyidik kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Mohammad Rum ketika dihubungi, Senin (1/2/2021).
Rum menambahkan, kasus itu telah ditingkatkan ke penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti itu diperoleh dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim intelijen Kejati Sumsel.
Bahkan, kata dia, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait proyek pembangunan masjid tersebut. “Dari hasil penyelidikan, kami simpulkan dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, Masjid Raya Sriwijaya dibangun dari dana hibah yang digelontorkan oleh Pemprov Sumsel sebesar 130 miliar, tahun 2015 dan 2017. Dan rencananya pembangunan masjid dengan luas 20 hektar itu akan rampung sebelum perhelatan Asian Games 2018 lalu.