IPOL.ID – Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), lembaga adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Sanksi tersebut dijatuhkan buntut dari candaan Pandji yang dianggap menyinggung nilai-nilai adat dan budaya masyarakat Toraja.
Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menjelaskan bahwa sanksi adat itu bersifat material dan moral, berdasarkan asas lolo patuan atau “mengorbankan kerbau dan babi” sebagai bentuk pemulihan keseimbangan dunia.
“Pandji diwajibkan menyerahkan masing-masing 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi. Persembahan ini merupakan simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arwah (lino to mate),” ujar Benyamin, Sabtu (8/11/2025).
Selain hewan kurban, Pandji juga dikenai sanksi moral (lolo tau) berupa tanggung jawab sosial dalam bentuk uang tunai sebesar Rp2 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, serta pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dinilai tercemar akibat pernyataannya.
