IPOL.ID- Badan Gizi Nasional (BGN) akan menutup sementara seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum melapor dan mendaftarkan diri ke dinas kesehatan daerah dalam waktu satu bulan ke depan.
Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat legalitas dan jaminan keamanan pangan.
“Kami memberi waktu satu bulan kepada mitra atau yayasan di semua SPPG agar mereka mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan. Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” kata Nanik dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).
SLHS merupakan dokumen resmi yang diterbitkan dinas kesehatan setempat untuk menyatakan bahwa suatu usaha di bidang makanan, minuman, atau fasilitas umum telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. Sertifikat ini berlaku selama satu tahun dan wajib diperpanjang agar usaha tetap legal.
