IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (12/11/2025). Seorang di antaranya yang diperiksa yakni Enggar Riesta Driasmara Putri selaku mantan pramugari.
“Pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo lewat pesan tertulis, Rabu (12/11/2025).
Sedangkan empat saksi lainnya yang juga diperiksa dalam kasus ini, yaitu Stevi Silvana Rei selaku ibu rumah tangga, Vicky Olivia Donsu selaku mahasiswa, Adec Iriani Chrisrine Hasibuan selaku dokter umum dan Delvina Yusiana Roba Putru selaku wiraswasta.
Diketahui, KPK hingga kini masih mendalami korupsu penyaluran dana CSR Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023. KPK bahkan sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025 lalu. Kedua tersangka itu adalah merupakan anggota DPR yakni, Heru Gunawan dan Satori.

