IPOL.ID – Perumda Pasar Jaya dengan tegas menyegel sejumlah kios yang bermasalah karena pemilik tidak membayar sewa dan mengontrakan kepada pedagang obat dan alat kesehatan lain di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025).
Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya, Yohanes Daramonsidi menegaskan, penyegelan kios atau penutupan sementara dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku untuk tidak menyewakan kembali dan atau mengontrakkan kios tersebut kepada pedagang yang lain, karena itu melanggar ketentuan.
Dikatakannya, upaya penutupan sementara 20 kios hari Kamis ini di Pasar Pramuka sebagai bentuk komitmen Perumda Pasar Jaya dalam melakukan pembenahan aturan.
“Jadi revitalisasi ini secara Perda itu harus kami lakukan. Kemudian atas kepemilikan itu, pertama bahwa mereka ini tidak boleh memiliki lebih dari tiga kios,” ungkap Yohanes di Pasar Pramuka, Kamis.
Menurut Yohanes, pihaknya melakukan perbaikan sistem agar para pedagang di sana bisa mendapatkan haknya dan tidak lagi sewa kepada pemilik sebelumnya.

