IPOL.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarfetan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penyaluran kredit untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) tuntas dalam waktu dekat.
“Harusnya sudah selesai dari kemarin. Saya nggak tahu kenapa belum rampung. Minggu depan harusnya selesai. Itu gampang, cuma coret satu dua baris. Kalau nggak bisa juga, saya coret saja PMK-nya,” kata Purbaya, Minggu (16/11).
Revisi itu dibutuhkan agar pinjaman untuk PT Agrinas Pangan Nusantara, yang memegang mandat pembangunan fasilitas Kopdes bisa segera dicairkan. Dana kredit disalurkan melalui bank-bank Himbara dan sepenuhnya dijamin oleh pemerintah.
Purbaya juga meminta bank-bank Himbara untuk tidak ragu menyalurkan kredit tersebut, sebab ia memastikan seluruh risiko pinjaman telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
“Kami sudah memberi jaminan ke Himbara bahwa utang itu akan diganti oleh pemerintah. Jadi mereka nggak perlu takut. Perbankan juga nggak akan terganggu karena risikonya tidak bertambah,” ujarnya.

