IPOL.ID – Pengusutan kasus penculikan balita Bilqis (4) di Makassar telah membuka tabir dugaan praktik sindikat jual-beli anak dengan modus adopsi ilegal.
Untuk mengungkap jaringan yang beroperasi lintas provinsi, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri memastikan memberikan asistensi dan back up penuh dalam penyelidikan.
Direktur PPA-PPO Bareskrim, Brigjen Nurul Azizah menyampaikan tim gabungan sedang dipersiapkan untuk menindaklanjuti temuan awal di lapangan.
“Benar, kami melakukan asistensi dan back up. Saat ini sedang dipersiapkan joint investigation,” ujarnya dikutip Senin (17/11).
Ia menegaskan seluruh temuan masih dikembangkan dan akan diumumkan kepada publik setelah proses penyelidikan memperlihatkan hasil yang signifikan.
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan keterkaitan para tersangka penculik Bilqis dengan praktik jual-beli anak di berbagai daerah. Jaringan ini disebut beraksi di Bali, Jawa Tengah, Jambi, hingga Kepulauan Riau.
