IPOL.ID – Kementerian Agama resmi memperkenalkan arah baru penyelenggaraan pendidikan madrasah melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025.
Regulasi ini membawa sejumlah perubahan mendasar dalam struktur kurikulum, mulai dari penyesuaian fase pembelajaran, penguatan rumpun keagamaan, hingga masuknya mata pelajaran berbasis teknologi seperti Coding dan Kecerdasan Artifisial sebagai bagian dari mapel wajib sejak Fase C.
Penyempurnaan kebijakan ini disosialisasikan secara daring oleh Direktorat KSKK Madrasah pada 18–19 November 2025. Kegiatan yang diikuti 1.000 peserta melalui Zoom dan disaksikan lebih dari 70.000 penonton di YouTube tersebut menjadi bukti tingginya atensi publik terhadap transformasi kurikulum madrasah tahun ini.
Dalam pemaparannya, KMA 1503/2025 menegaskan arah baru pembelajaran yang mengedepankan keseimbangan antara penguatan nilai keagamaan, penguasaan kompetensi abad 21, serta pembentukan karakter peserta didik. Pembelajaran Mendalam dan integrasi nilai Panca Cinta ditegaskan sebagai fondasi utama yang harus tercermin di seluruh mata pelajaran.
