IPOL.ID – Sebanyak 127 kepala keluarga (KK) yang bermukim di Kampung Bilik, RW 07 dan 08 Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, kini hidup dalam ketidakpastian. Kawasan yang mereka tempati rencananya akan dialihfungsikan menjadi tempat pemakaman umum (TPU) seluas 65 hektare, sehingga seluruh warga diminta bersiap meninggalkan lokasi tersebut.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusuma, menjelaskan bahwa pihak kelurahan telah melakukan pendataan awal terhadap seluruh warga terdampak. Proses sosialisasi pun sudah digelar pekan lalu.
“Mereka sudah diberi tahu dan diminta meninggalkan lahan itu secara mandiri. Pendataan dari kelurahan juga sudah berjalan,” ujar Dirja, dikutip Rabu (26/11/2025).
Lurah Kamal, Edy Sukarya, mengungkapkan bahwa dari total warga terdampak, 113 KK tercatat memiliki KTP DKI Jakarta, sementara sisanya berasal dari luar daerah.
“Ada yang dari Tangerang dan beberapa wilayah lain. Jadi tidak semuanya penduduk DKI,” jelas Edy.
