IPOL.ID- Polri terus memperbarui model dan langkah-langkah pelayanan terhadap pengunjuk rasa melalui pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dan komparatif internasional.
Pembaruan ini dilakukan dengan merujuk pada best practice negara maju, khususnya Inggris, yang telah memiliki Code of Conduct pengendalian massa yang dinilai efektif, transparan, dan akuntabel.
Wakapolri, Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa penyusunan model pelayanan unjuk rasa harus sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan sekaligus memenuhi standar internasional dalam perlindungan hak berekspresi.
“Model pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kami rumuskan ulang, tak hanya berdasarkan kondisi dalam negeri, tapi juga mengacu pada standar HAM internasional. Kita belajar dari negara-negara yang sudah lebih maju dalam pengelolaan kebebasan berpendapat di ruang publik,” kata Wakapolri, Komjen Dedi, Kamis (27/11/2025).
Terkait hal itu, Polri akan melakukan studi komparatif ke Inggris pada Januari 2026 mendatang. Inggris memiliki Code of Conduct yang membagi pengendalian massa ke dalam lima tahap, mulai dari analisis awal, penilaian risiko, langkah pencegahan, tindakan lapangan, hingga konsolidasi pascakejadian. Setiap tahap dilengkapi aturan jelas “do and don’t” bagi petugas lapangan hingga komandan.
