IPOL.ID – Komisi IV DPR dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam Rapat Kerja beberapa waktu lalu menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan atau orang sehingga mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor di Aceh dan Sumatra.
Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menyebutkan, salah satu poin hasil rapat meminta Kemenhut segera menindak pemegang izin usaha yang menyalahgunakan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tambang ilegal.
“Hasil Raker nomer tiga di sebutkan bahwa Kemenhut diminta segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan tambang ilegal. Artinya segera itu ya secepatnya, mungkin maksimal satu bulan ya. Itu pendapat saya,” jelas Riyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/12).
Bencana alam dahsyat ini telah merenggut lebih dari 800 korban jiwa, menyebabkan duka nasional dan melumpuhkan banyak wilayah.
Kerugian material ditaksir mencapai lebih dari Rp10 triliun, mencakup kerusakan infrastruktur vital dan lumpuhnya sektor ekonomi.
